UTAMAKAN K3 DAN LINGKUNGAN |
"Kalau mau belajar K3L harus mulai darimana ya??"..Pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh rekan-rakan yang baru masuk dunia K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja sertaLingkungan). Well,,saya jawab belajar K3L bisa darimana saja dan akan bertambah seiring dengan berjalannya proses untuk mau berkembang, tapi yang utama adalah memahami dasar-dasar serta esensi dari K3L itu sendiri.
"Lalu apa yang perlu dipahami ?"
Okay kita mulai yuk :
A. Pengertian dan Ruang Lingkup dari K3L
Mulailah mencari pengertian tentang K3L yang mudah anda pahami sehingga nantinya anda bisa menarik kesimpulan dan menangkap esensi dari K3L itu sendiri. Bisa dari pendapat beberapa ahli,
bisa dari peraturan perundangan, bisa dari studi literatur lainya. Nah, saya akan memberikan contoh pengertian K3L menurut Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, "K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamtan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapn Higiene Sanitasi di Tempat Kerja".
Nah disitu bisa dipahami bahwa K3L ini adalah suatu upaya untuk mengelola K3 dan Lingkungan yang ada ditempat kerja dengan pembuatan program-program pengendalian bagi tenaga kerja dan juga lingkungan sekitar di tempat kerja.
B. Tujuan adanya K3L
Ketika sudah memahami esensinya maka kita bisa memahami pula tujuan adanya K3L itu diterapkan. Karena dalam pengertian tersebut adanya K3L mencakup unsur Tenaga Kerja dan Tempat Kerja (yang mana tempat kerja ini tentunya terdapat alat-alat maupun mesin-mesin produksi serta bahan- bahan produksi) maka "tujuan K3 secara umum adalah untuk mencegah adanya kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja serta Pencemaran Lingkungan sebagai hasil dari proses produksi dan interaksi dari unsur-unsur tersebut".
Nah untuk lebih jelasnya bisa dilihat di diagram berikut :
|
|||
Gambar : Interaksi dalam K3L |
Dalam penerapan K3L kita pasti akan sering membahas tentang bahaya - bahaya di tempat kerja. Hal ini karena pada prinsipnya K3L ada untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya yang timbul dari proses produksi sehingga bisa ditentukan tindakan Pencegahan dan Pengendalian yang efektif sesuai dengan sumber bahaya yang ada.
"Nah,,sebenarnya bahaya itu apa sih??"
Bahaya (hazard) adalah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cidera (kecelakaan kerja) dan atau penyakit akibat kerja (PAK)-OHSAS 18001:2007
Bahaya ini bentuknya bisa proses, bahan-bahan produksi, peralatan, metode kerja dan sebagainya yang mana bisa menyebabkan kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja. Bahaya dikelompokan menjadi beberapa faktor. Disini saya akan menuliskan beberapa faktor bahaya yang ada di Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja juga menambahkan faktor bahaya yang berhubungan dengan keselamatan kerja.
1. Faktor Bahaya Fisika
Kelompok faktor bahaya fisika ini antara lain : iklim kerja, pencahayaan, getaran, medan magnet, kebisingan, sinar UV, gelombang radio dan mikro, dan tekanan udara. ( Nanti kita bahas lebih rinci di article lain ya)
2. Faktor Bahaya Kimia
Faktor bahaya kimia ini adalah segala jenis bahan kimia yang terpajan kepada pekerja. Bentuknya bisa debu, uap, gas, fume dan cairan bahan kimia.
3. Faktor Bahaya Biologi
Faktor bahaya biologi ini ada 2 bentuk yakni :
- Makrobiologi seperti binatang liar, tumbuhan berbahaya, serangga dan hewan atau tumbuhan lain yang bisa dilihat dengan mata secara langsung.
- Mikrobiologi seperti virus, bakteri , jamur dan mikroorganisme lain yang tidak bisa dilihat dengan mata secara langsung.
4. Faktor Bahaya Ergonomi
Faktor bahaya yang timbul dari sikap kerja, posisi kerja, metode kerja serta stasiun kerja yang mempengaruhi kondisi kesehatan tubuh pekerja.
5. Faktor Bahaya Psikologis
Faktor bahaya psikologis ini terbentuk sebagai akibat dari beban kerja berlebih, konflik peran, tanggung jawab tugas yang dapat mempengaruhi kesehatan mental seperti risiko mengalami stress kerja atau kelelahan kerja.
6. Faktor Bahaya Mekanis
Faktor bahaya mekanis berhubungan dengan kondisi fisik dari peralatan dan mesin produksi seperti sisi tajam mesin, bagian-bagian mesin yang berputar, rongga pada mesin dan bentuk lainnya yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja.
7. Faktor Bahaya Tingkah Laku
Faktor bahaya ini adalah faktor bahaya dari tenaga kerja yang bisa terbentuk karena kondisi di tempat kerja atau faktor perilaku yang sudah dibawa oleh tenaga kerja sebelum masuk bekerja.
D. Konsep Pencegahan dan Pengendalian Bahaya dalam K3L
Setiap bahaya yang ada di tempat kerja tentunya perlu kita cegah dan kendalikan agar tidak menimbulkan suatu kerugian atau dampak yang lebih parah. Konsep pencegahan bisa dilakukan dengan dua metode yakni :
1. Metode Pendekatan Proaktif
Metode proaktif dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau PAK timbul atau meminimalisi dampak yang dihasilkan. Berikut contoh ilustrasinya :
Gambar : Ilustrasi Pendekatan Proaktif |
2. Metode Pendekatan Reaktif
Metode ini digunakan untuk mencegah agar kejadian kecelakaan kerja atau PAK yang sama tidak terulang kembali, artinya metode ini digunakan ketika sudah atau kejadian . Berikut ilustrasinya :
Gambar : Ilustrasi Pendekatan Reaktif |
Selain dari 2 konsep pencegahan diatas, ada juga konsep pengendalian bahaya. Konsep yang paling familiar adalah HOC (Hierarchy of Control) atau Hirarki Pengendalian.
Konsep hirarki pengendalian ini digambarkan dengan segitiga terbalik, dengan pemproposionalkan bahkan semakin kebawah pengandalian yang dipilih makan semakin kurang efektif untuk mengendalikan bahaya dan risiko yang timbul. (Besuk kita bahas lebih rinci lagi ya di artikel lain)
E. Memahami Regulasi dan Standar yang Berlaku
Untuk bisa menerapkan K3L dengan baik kita perlu memahami regulasi dan standar yang berlaku, baik dalam lingkup perusahaan maupun lingkup nasional dan internasional. Regulasi dalam bidang K3L dibagi menjadi 2 kelompok yakni :
1. Regulasi Sektoral
Regulasi sektoral adalah regulasi yang dibuat berkaitan atau diterapkan pada sektor-sektor industri tertentu antara lain :
- Sektor Minerba : Permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba, UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, dll
- Sektor Migas : UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Permen ESDM No. 18 tentang Pemeriksaan Instalasi dan Peralatan pada kegiatan usaha Migas, dll
2. Regulasi Teknis
Regulasi teknis adalah regulasi yang berkaitan dengan persyaratan pada bidang keteknisan khusus baik peralatan maupun personilnya yang ada di suatu industri. Contoh regulasi teknis antara lain :
- Permenaker No. 606 tahun 2017 tentan K3 Elevator dan Eskalator
- Permenaker No. 12 tahun 2015 tetang K3 listrik di tempat kerja
- Permenaker No 38 tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
- Standar PUIL tahun 2011 (Pedoman Umum Instalasi Listrik)
Nah itu tadi konsep-konsep pemahaman yang bisa rekan-rekan pelajari ketika akan masuk di dunia K3L.
Semoga bermanfaat . Terimakasih dan TETAP SEMANGAT
Referensi :
https://jdih.kemnaker.go.id/ http://hukor.kemkes.go.id/
http://jdih.pu.go.id/
OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management System
Tidak ada komentar:
Posting Komentar