Kamis, 30 April 2020

Pentingnya Safety Induction Sebagai Langkah Awal Pencegahan Kecelakan Kerja dan PAK


     

Pernahkah sobat mendengar perkataan "sebelum memasuki area perusahaan kami akan memberi safety induction terlebih dahulu" ?. atau bahkan sering?

 "Lalu safety induction itu apa sih?"

"Terus kenapa kita harus memdapat safety induction"

yuk mari kita bahas...

  Safety Induction atau Petunjuk Keselamatan merupakan suatu program penjelasan K3 yang wajib diberikan kepada siapa saja yang masuk kedalam tempat kerja hal ini sesuai dengan Undang – Undang No. 1 tahun 1970 pasal 13 yang menyatakan bahwa Barang siapa akan memasuki sesuatu tempat kerja, diwajibkan mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan. 

Fungsi Safety Induction

Fungsi umum dalam memberikan safety induction adalah agar kita memahami apa saja yang harus kita lakukan dan kita tidak lakukan selama berada di suatu area. safety induction ini jug berfungsi sebagai pengenalan kepada setiap orang yang berada di sutau area terhadap kondisi area dan potensi-potensi bahaya yang ada di dalamnya sehingga kita bisa melakukan tindakan pencegahan agar miminimalisir risiko terjadinya kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

Tata Cara safety induction atau induksi K3

Berdasarkan SNI No. 13-7083-2005 tentang Tata cara induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan ,induksi K3 memiliki ketentuan – ketentuan sebagai berikut :
a.     Induksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus diberikan pada karyawan dan tamu.
b.     Induksi harus dilakukan di ruangan khusus.
c.     Bahan/materi induksi harus tersedia dalam jumlah yang sesuai dengan jumalah peserta dan jenis induksi.
d.     Alat bantu untuk mempermudah dan memperjels penyampaian materi induksi harus disesuaikan dengan jenis dan kondisi yang ada di lokasi.
e.     Setiap peserta induksi harus mengisi daftar hadir dan daftar priksa.
f.      Daftara periksa yang telah ditandantangani peserta dan penyaji induksi di arsipkan oleh bagian Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
g.     Hasil induksi didokumentasikan oleh perusahaan.

Jenis- jenis safety induction atau induksi K3 

Berdasarkan jenisnya Induksi K3 dibedakan menjadi :
a.    Induksi Umum
Adalah penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang bersifat umum, yang diberikan kepada karyawan baru atau karyawan yang kembali setalah 6 bulan atau lebih meninggalkan kegiatan tambang.
b.    Induksi lokal
Adalah penjelasan dan pengarahan tentang K3 yang bersifat khusus/spesifik yang diberikan kepada karyawan baru yang telah mengikuti induksi umum dan karyawan mutasi/pindahan dalam perusahaan yang sama.
c.    Induksi tamu
Adalah penjelasan dan pengarahan tentang K3 ssecara singkat yang diberikan khusus untuk tamu atau pengunjung.
d.    Induksi ulang
Adalah pengarahan dan penjelasan tentang K3 yang diberikan kepada karyawan yang melakukan penyimpangan prosedur dan atau kurang paham terhdap aspek K3 selama melaksanakan tugas/pekerjaannya.

Nah..itu tadi penjelasan singkat tentang Safety Induction. Jadi sobat jangan menolak ya dan jangan takut juga untuk mendapat safety inducion, karena dengan kita sadar untuk  mengenali potensi bahaya yang ada disekitar merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja ataupun penyakit akibat kerja. 

Terimkasih...Semoga Bermanfaat..dan TETAP SEMANGAT.✊✊✊✊

Referensi :
Undang – Undang No. 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
SNI 13-7083-2005 tentang Tata Cara induksi Keselamtan dan Kesehatan Kerja (K3) Pertambangan

Memahami Dasar - Dasar K3 dan Lingkungan

UTAMAKAN K3 DAN LINGKUNGAN


"Kalau mau belajar K3L harus mulai darimana ya??"..Pertanyaan yang biasa ditanyakan oleh rekan-rakan yang baru masuk dunia K3L (Keselamatan dan Kesehatan Kerja sertaLingkungan). Well,,saya jawab belajar K3L bisa darimana saja dan akan bertambah seiring dengan berjalannya proses untuk mau berkembang, tapi yang utama adalah memahami dasar-dasar serta esensi dari K3L itu sendiri.

"Lalu apa yang perlu dipahami ?"

Okay kita mulai yuk :

A. Pengertian dan Ruang Lingkup dari K3L 

Mulailah mencari pengertian tentang K3L yang mudah anda pahami sehingga nantinya anda bisa menarik kesimpulan dan menangkap esensi dari K3L itu sendiri. Bisa dari pendapat beberapa ahli, 
bisa dari peraturan perundangan, bisa dari studi literatur lainya. Nah, saya akan memberikan contoh pengertian K3L menurut Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, "K3 Lingkungan Kerja adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamtan dan kesehatan Tenaga Kerja melalui pengendalian Lingkungan Kerja dan penerapn Higiene Sanitasi di Tempat Kerja". 

Nah disitu  bisa dipahami bahwa K3L ini adalah suatu upaya untuk mengelola K3 dan Lingkungan yang ada ditempat kerja dengan pembuatan program-program pengendalian bagi tenaga kerja dan juga lingkungan sekitar di tempat kerja.

B. Tujuan adanya K3L

Ketika sudah memahami esensinya maka kita bisa memahami pula tujuan adanya K3L itu diterapkan. Karena dalam pengertian tersebut adanya K3L mencakup unsur Tenaga Kerja dan Tempat Kerja (yang mana tempat kerja ini tentunya terdapat alat-alat maupun mesin-mesin produksi serta bahan- bahan produksi) maka "tujuan K3 secara umum adalah untuk mencegah adanya kecelakaan kerja, Penyakit Akibat Kerja  serta Pencemaran Lingkungan sebagai hasil dari proses produksi dan interaksi dari unsur-unsur tersebut". 
Nah untuk lebih jelasnya bisa dilihat di diagram berikut :

Gambar : Interaksi dalam K3L
C. Memahami Faktor-Faktor Bahaya dalam K3L

Dalam penerapan K3L kita pasti akan sering membahas tentang bahaya - bahaya di tempat kerja. Hal ini karena pada prinsipnya K3L ada untuk mengidentifikasi bahaya-bahaya yang timbul dari proses produksi sehingga bisa ditentukan tindakan Pencegahan dan Pengendalian yang efektif sesuai dengan sumber bahaya yang ada. 

"Nah,,sebenarnya bahaya itu apa sih??" 

Bahaya (hazard) adalah semua sumber, situasi ataupun aktivitas yang berpotensi menimbulkan cidera (kecelakaan kerja)  dan atau penyakit akibat kerja (PAK)-OHSAS 18001:2007

Bahaya ini bentuknya bisa proses, bahan-bahan produksi, peralatan, metode kerja dan sebagainya yang mana bisa menyebabkan kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja. Bahaya dikelompokan menjadi beberapa faktor. Disini saya akan menuliskan beberapa faktor bahaya yang ada di Permenaker No 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja juga menambahkan faktor bahaya yang berhubungan dengan keselamatan kerja.

1. Faktor Bahaya Fisika

Kelompok faktor bahaya fisika ini antara lain : iklim kerja, pencahayaan, getaran, medan magnet, kebisingan, sinar UV, gelombang radio dan mikro, dan tekanan udara. ( Nanti kita bahas lebih rinci di article lain ya)

2. Faktor Bahaya Kimia

Faktor bahaya kimia ini adalah segala jenis bahan kimia yang terpajan kepada pekerja. Bentuknya bisa debu, uap, gas, fume dan cairan bahan kimia.

3. Faktor Bahaya Biologi

Faktor bahaya biologi ini ada 2 bentuk yakni :
  • Makrobiologi seperti binatang liar, tumbuhan berbahaya, serangga dan hewan atau tumbuhan lain yang bisa dilihat dengan mata secara langsung.
  • Mikrobiologi seperti virus, bakteri , jamur dan mikroorganisme lain yang tidak bisa dilihat dengan mata secara langsung.
4. Faktor Bahaya Ergonomi

 Faktor bahaya yang timbul dari sikap kerja, posisi kerja, metode kerja serta stasiun kerja yang mempengaruhi kondisi kesehatan tubuh pekerja.

5. Faktor Bahaya Psikologis

Faktor bahaya psikologis ini terbentuk sebagai akibat dari beban kerja berlebih, konflik peran, tanggung jawab tugas yang dapat mempengaruhi kesehatan mental seperti risiko mengalami stress kerja atau kelelahan kerja.

6. Faktor Bahaya Mekanis

Faktor bahaya mekanis berhubungan dengan kondisi fisik dari peralatan dan mesin produksi seperti sisi tajam mesin, bagian-bagian mesin yang berputar, rongga pada mesin dan bentuk lainnya yang bisa menyebabkan kecelakaan kerja.

7. Faktor Bahaya Tingkah Laku

Faktor bahaya ini adalah faktor bahaya dari tenaga kerja yang bisa terbentuk karena kondisi di tempat kerja atau faktor perilaku yang sudah dibawa oleh tenaga kerja sebelum masuk bekerja.

D. Konsep Pencegahan dan Pengendalian Bahaya dalam K3L

Setiap bahaya yang ada di tempat kerja tentunya perlu kita cegah dan kendalikan agar tidak menimbulkan suatu kerugian atau dampak yang lebih parah. Konsep pencegahan bisa dilakukan dengan dua metode  yakni :

1. Metode Pendekatan Proaktif

Metode proaktif dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja atau PAK timbul atau meminimalisi dampak yang dihasilkan. Berikut contoh ilustrasinya :

Gambar : Ilustrasi Pendekatan Proaktif
2. Metode Pendekatan Reaktif

Metode ini digunakan untuk mencegah agar kejadian kecelakaan kerja atau PAK yang sama tidak terulang kembali, artinya metode ini digunakan ketika sudah atau kejadian . Berikut ilustrasinya :

Gambar : Ilustrasi Pendekatan Reaktif
Selain dari 2 konsep pencegahan diatas, ada juga konsep pengendalian bahaya. Konsep yang paling familiar adalah HOC (Hierarchy of Control) atau Hirarki Pengendalian.



Konsep hirarki pengendalian ini digambarkan dengan segitiga terbalik, dengan pemproposionalkan bahkan semakin kebawah pengandalian yang dipilih makan semakin kurang efektif untuk mengendalikan bahaya dan risiko yang timbul. (Besuk kita bahas lebih rinci lagi ya di artikel lain)


E. Memahami Regulasi dan Standar yang Berlaku

Untuk bisa menerapkan K3L dengan baik kita perlu memahami regulasi dan standar yang berlaku, baik dalam lingkup perusahaan maupun lingkup nasional dan internasional. Regulasi dalam bidang K3L dibagi menjadi 2 kelompok yakni :

1. Regulasi Sektoral

 Regulasi sektoral adalah regulasi yang dibuat berkaitan atau diterapkan pada sektor-sektor industri tertentu antara lain :
  • Sektor Minerba : Permen ESDM No 26 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang baik dan Pengawasan Pertambangan Minerba, UU No 4 tahun 2009 tentang Minerba, dll
  • Sektor Migas :  UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, Permen ESDM No. 18 tentang Pemeriksaan Instalasi dan Peralatan pada kegiatan usaha Migas, dll
dan sektor - sektor industri lainnya.

2. Regulasi Teknis

Regulasi teknis adalah regulasi yang berkaitan dengan persyaratan pada bidang keteknisan khusus baik peralatan maupun personilnya yang ada di suatu industri. Contoh regulasi teknis antara lain :

  • Permenaker No. 606 tahun 2017 tentan K3 Elevator dan Eskalator
  • Permenaker No. 12 tahun 2015 tetang K3 listrik di tempat kerja
  • Permenaker No 38 tahun 2016 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi 
  • Standar PUIL tahun 2011 (Pedoman Umum Instalasi Listrik)
Baik regulasi sektoral maupun teknis dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan yang berlaku. Jadi penting untuk terus meng-update perkembangan regulasi agar regulasi yang diacu tepat dan relevan.


Nah itu tadi konsep-konsep pemahaman yang bisa rekan-rekan pelajari ketika akan masuk di dunia K3L. 
Semoga bermanfaat . Terimakasih dan TETAP SEMANGAT 


Referensi :
https://jdih.kemnaker.go.id/
http://hukor.kemkes.go.id/
http://jdih.pu.go.id/
OHSAS 18001:2007 Occupational Health and Safety Management System